Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Pj. Bupati Banyuasin HSR Ajak Staf Konsultasi Maraton Pengelolaan Keuangan Daerah

oleh redaksi
19 November 2023
dalam Berita
0
Pj. Bupati Banyuasin HSR Ajak Staf Konsultasi Maraton Pengelolaan Keuangan Daerah
0
DIBAGI
2
DILIHAT
BagikanKirim

Jakarta – Pemkab Banyuasin senantiasa berupaya membina hubungan harmonis dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah. Itu sebabnya, Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam (HSR) secara maraton bersama sejumlah pimpinan OPD terkait berkonsultasi dan koordinasi ke sejumlah pejabat eselon II di Kementerian Dalam Negeri.

Kunjungan Hani dan rombongan diawali ke Direktorat BUMD, BLUD dan BMD di Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat pagi 17 November 2023.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

“Kami melakukan kunjungan kerja guna menambah pengetahuan terkait Permendagri No. 77 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Apalagi, saat ini Pemkab Banyuasin sedang menyusun rancangan anggaran untuk tahun 2024,” kata pria yang kini akrab disapa Hani.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Menurut Hani, salah satu hal yang dibahas detail penganggaran belanja, dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) terkait optimalisasi pemanfaatan dari BMD serta mekanisme penerapan pinjam pakai atas BMD ke instansi vertikal atau ke organisasi di luar pemerintah.

Hani Syopiar Rustam yang latar belakang karirnya di bidang keuangan daerah ini antusias mengantarkan anak buahnya mendalami PP No.27 Tahun 2014 dan PP No.28 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menurut Kasubdit BLUD, Raden Wisnu Saputro yang turut mendampingi kunjungan Pj Bupati Banyuasin, barang yang dipinjampakaikan adalah aset yang dimiliki daerah. “Prinsip utama pinjam pakai untuk aset,” kata Wisnu.

Dalam pertemuan tersebut juga diketahui tidak serta merta pihak di luar pemerintah tidak bisa menggunakan aset pemerintah. Instansi ataupun organisasi yang mempunyai tugas mendukung tugas dan fungsi dari OPD tentunya melalui mekanisme dan prosedur serta adanya regulasi untuk bisa menggunakannya.

Pada akhir pertemuan, Pj Bupati Banyuasin berharap “adanya pedoman arahan teknis dari pusat sebagai rujukan baku dalam penerapannya di daerah”. (SMSI Banyuasin)

ShareSend
Pos Sebelumnya

Gelar Berbagai Kegiatan Sosial Hingga Jalan Sehat, Peringatan HKN Ke-59 di OKU Timur Meriah

Pos Selanjutnya

Alimuhar ST. Tunaro perlebar Bahu Jalan Ruas Ombilin ke Kantor Walinagari Simawang

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL