OKU Timur, PS – Polres OKU Timur melalui Unit Pidsus Satreskrim berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik dan skincare ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kaum wanita.
Satu tersangka berinisial ANZ (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, ditangkap karena diduga memproduksi dan menjual kosmetik tanpa izin resmi.
Tersangka ditangkap di toko kosmetik miliknya di Desa Sriwangi Ulu, RT 005 RW 003, Kecamatan Semendawai Suku III, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, M.Si., melalui Kanit Pidsus, Ipda Tomi Apriyanto, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 14 cream polos warna putih
- 6 produk Colagen Plus Vit E ukuran kecil
- 7 produk Colagen Plus Vit E ukuran besar
- 40 salep China merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa
- 51 white natural cream merk Rose
Seluruh barang tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki label BPOM maupun izin edar.
Menurut Ipda Tomi, kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan intensif anggota Unit Pidsus terhadap aktivitas tersangka yang dicurigai menjual dan memproduksi kosmetik ilegal di toko miliknya.
“Tersangka mengetahui bahwa produk yang dijualnya tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar. Meski begitu, ia tetap menjalankan bisnisnya dengan cara memasarkan produk tersebut kepada konsumen,” jelas Ipda Tomi.
Tersangka ANZ kini ditahan bersama barang bukti di Polres OKU Timur dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika.
Tindakan ANZ dinilai melanggar ketentuan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang menjadi pemasok kosmetik ilegal ini,” ujar Ipda Tomi.
Kapolres OKU Timur melalui jajarannya mengimbau masyarakat, terutama kaum wanita, untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik.
Pastikan kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dan terdaftar di BPOM demi keamanan dan kesehatan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lainnya yang mencoba melakukan tindakan serupa. (®)
Discussion about this post