OKU Timur, PS – Polres OKU Timur tak main-main menindak kejahatan bersenjata api. Lewat Operasi Senpi Musi 2025 yang dimulai sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2025, jajaran kepolisian menyisir pemilik, pembuat, hingga pelaku kejahatan yang menggunakan senpi ilegal di wilayah hukumnya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menyimpan, memperjualbelikan, atau melindungi senjata api tanpa izin resmi.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan bersenjata. Operasi ini menyasar hingga ke akar, mulai dari pembuat, penjual, pengguna, sampai pelindungnya,” tegas Kapolres, Senin (16/6).
Operasi ini bersifat tertutup dan profesional dengan mengedepankan fungsi Reskrim serta dukungan fungsi operasional lainnya. Sasaran utama meliputi:
Individu:
-Pemilik, pembuat, dan penjual senjata api.
-Pelaku kejahatan bersenjata api.
-Oknum pelindung senpi ilegal.
-DPO kasus senpi.
Barang bukti:
-Senpi rakitan dan pabrikan.
-Dokumen kepemilikan senpi.
-Peralatan dan bahan pembuat senpi.
-DPB hasil kejahatan bersenjata.
Kapolres menyebut bahwa operasi ini juga menarget potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), hingga gangguan nyata yang berpotensi merusak stabilitas kamtibmas.
Perintah Tegas untuk Anggota di Lapangan
Memasuki hari keempat operasi, Kapolres menginstruksikan seluruh personel untuk:
Mengutamakan keselamatan, soliditas, dan etika dalam bertugas.
Melakukan penindakan hukum tanpa kompromi.
Menjalankan tugas dengan ikhlas, profesional, dan penuh tanggung jawab.
Mengedepankan pendekatan humanis lewat senyum, sapa, salam.
Tidak lupa berdoa demi keselamatan dan keberhasilan operasi.
“Tugas ini bukan sekadar penindakan, tapi juga pengabdian. Kita jaga masyarakat dari ancaman nyata, dan kita pastikan pelaku kejahatan bersenjata tidak punya ruang di OKU Timur,” pungkas Kapolres.
Dengan operasi ini, Polres OKU Timur berharap masyarakat kembali merasa aman, dan pelaku kejahatan bersenjata mendapat efek jera yang setimpal. (®)
Discussion about this post