Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Polres OKU Timur Gulung Bandar Ekstasi, Dari Kafe ke Jeruji Besi‎

oleh redaksi
22 Agustus 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal, OKU Timur
0
Polres OKU Timur Gulung Bandar Ekstasi, Dari Kafe ke Jeruji Besi‎
0
DIBAGI
46
DILIHAT
BagikanKirim

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

OKU Timur, PS – Polres OKU Timur berhasil menggulung seorang bandar ekstasi berinisial HR dalam sebuah penggerebekan di kafe Pondok Rumah Kayu, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II. Dari lokasi, polisi juga mengamankan 24 orang lainnya yang sedang pesta narkoba.
‎
‎HR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
‎
‎Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, serta Kasi Propam AKP Yuli, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
‎
‎“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan 24 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan. Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan membawa 24 butir ekstasi,” ujar Kapolres. Jumat, (22/8/2025).
‎
‎Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 butir pil ekstasi berwarna biru bermotif Smurf dengan berat bruto 9,30 gram, sebuah botol plastik kecil warna putih, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
‎
‎Kapolres menegaskan, HR membeli 30 butir ekstasi dengan harga Rp6,3 juta untuk dijual kembali. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati.
‎
‎Sementara itu, 11 orang laki-laki yang ikut terjaring dalam penggerebekan tersebut menjalani rehabilitasi inap, sedangkan 11 perempuan dilakukan asesmen hukum oleh BNNK OKU Timur.
‎
‎“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para bandar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur. Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga generasi muda agar tidak hancur oleh barang haram ini,” tegas AKBP Adik Listiyono.
‎
‎Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan. (®)
‎
‎
‎

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Tags: Kapolres OKU TimurOKU TimurPolda Sumatera SelatanPolda Sumselpolres oku timurPropam Polres OKU TimurSatresnarkoba Polres OKU TimurWakapolres OKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Ketua PGRI OKU Timur Lantik 8 PC, Serukan Komitmen Perjuangan Guru‎

Pos Selanjutnya

Reses Tahap II, Fenus Antonius Serap Aspirasi Warga OKU Timur dan Salurkan Bantuan

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL