Martapura, poros.sumsel.today – Polres OKU Timur kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika, kali ini Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil tangkap laki-laki bernama Erik Dian Pebri (34) seorang wiraswasta warga Desa Gumawang Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur, Kamis (06/04/2023) di dalam rumahnya sekira pukul 08.00 wib.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz menyatakan bahwa benar tersangka tersebut ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu setelah itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut untuk memastikan kebenarannya”, ujar AKBP Dwi Agung.
Setelah mendapat informasi yang cukup, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah yg dimaksud.
” Pada saat penggerebekan, kita dapati satu orang laki-laki sedang tidur didalam kamar yang langsung kita amankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap rumah tersebut”, ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan didalam dompet kecil warna hitam, 3 (tiga) buah pirex kaca, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah jarum dimasukan didalam wadah warna hitam, 1 (satu) buah bong botol plastik, 1 (satu) bal plastik klip bening di atas lemari dalam kamar berikut 1 unit ponsel Oppo warna hitam, kemudian juga di temukan 1 pucuk senjata api rakitan yang di temukan etalase di dalam kamar pelaku”, jelasnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa Anggota Sat Res Narkoba ke Polres OKU Timur guna Penyelidikan lebih Lanjut.
Discussion about this post