OKU Timur, PS – Unit Reskrim Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III. Pelaku utama bernama Srinawan alias Buluk (38) ditangkap setelah polisi mengantongi identitasnya dari rekaman CCTV.
Kasus ini bermula pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban Agustinus Parwanto (36), seorang petani asal Desa Nusa Tunggal, kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rukonya. Motor tersebut raib bersama kuncinya yang masih menempel. Korban sempat mencari namun tak membuahkan hasil, hingga akhirnya melapor ke Polsek Belitang III.
Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR, langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 29 September 2025, tim bergerak dan menangkap Srinawan di rumah kontrakannya di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya, Muhari (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, BPKB, dan STNK. Saat ini, tersangka Srinawan diamankan di Polsek Belitang III untuk proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya masih diburu.
Atas aksi curanmor itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan hingga semua pelaku ditangkap. (®)
Discussion about this post