OKU Timur, PS – Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang diusulkan oleh Pemkab OKU Timur ditolak oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU Timur.
Dari lima Raperda yang diajukan, hanya empat yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pelapor Pansus, Dwi Seva Prastio SPd, menyatakan bahwa Raperda yang disahkan mencakup:
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, usulan Raperda untuk pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri ditolak karena belum memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan wilayah sesuai peraturan.
“Setelah semua syarat terpenuhi, pembahasan dapat dilanjutkan pada masa sidang 2025,” ungkap Dwi Seva.
Ia juga meminta Pemkab menyempurnakan substansi Perda yang telah disahkan agar menjadi pedoman pemerintahan yang efektif.
“Proses pembentukan Perda harus dilakukan secara terencana, harmonis, dan selaras dengan sistem hukum nasional,” tutupnya. (®)
Discussion about this post