Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Rekonstruksi Penembakan Ibu oleh Anak Kandung Digelar di Polres OKU Timur, 20 Adegan Perjelas Peristiwa Tragis

oleh redaksi
28 Mei 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal, OKU Timur
0
Rekonstruksi Penembakan Ibu oleh Anak Kandung Digelar di Polres OKU Timur, 20 Adegan Perjelas Peristiwa Tragis
0
DIBAGI
27
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS – Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan HF (50), Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, oleh anak kandungnya sendiri GW (23). Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2025 di Lapangan Tembak Polres OKU Timur.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025 pukul 13.30 WIB. Korban HF baru saja pulang dari menghadiri hajatan warga di RT 003 RW 003 dan hendak melanjutkan pelayanan pembagian BLT. Namun di rumah, terjadi cekcok antara HF dan anaknya GW terkait utang sebesar Rp3 juta.

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Dua Kurir Sabu, Sita Satu Kilogram Barang Bukti

Bupati dan Kapolres OKU Timur Datangi Rumah Duka, Empat Anak Tewas Terjebak Api

Cekcok yang berlangsung di ruang makan, disaksikan oleh Devi, sekretaris desa. Dalam kondisi emosi memuncak, GW masuk ke kamar dan mengambil senjata api rakitan.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Ia menembak ibunya sendiri di bagian paha dari jarak dekat. HF sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi dan dirujuk ke RS Charitas, namun meninggal dunia tak lama setelahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka GW memperagakan 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis proses terjadinya penembakan hingga korban meninggal dunia.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari OKU Timur, Yerry Tri Mulyawan SH, sejumlah saksi, pengacara tersangka, serta jaksa penuntut umum.

Kanit Pidum Polres OKU Timur, IPDA Sudono, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk menguji kecocokan keterangan tersangka dan para saksi.

“Rekonstruksi ini disaksikan para saksi, pengacara, serta jaksa penuntut umum. Tujuannya untuk menguji keterangan saksi-saksi dan tersangka, sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar IPDA Sudono.

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, GW dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Sudono.

Polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, yang digunakan GW untuk menembak korban.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, melalui IPDA Sudono, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka GW akan dilanjutkan secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan. (®)

Tags: Kanit PidumKapolres OKU Timurpolres oku timurSatreskrim Polres OKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

50 Kader PKK OKU Timur Ikuti Pelatihan Kain Perca, Dorong Ekonomi Rumah Tangga

Pos Selanjutnya

Hari Lahir Pancasila, Ketua IWO OKU Timur: Jaga Marwah Pers, Jangan Jadi Pelayan Kekuasaan

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL