Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Satlantas Polres OKU Timur Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya‎

oleh redaksi
12 Agustus 2025
dalam Berita, OKU Timur
0
Satlantas Polres OKU Timur Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya‎
0
DIBAGI
71
DILIHAT
BagikanKirim

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

OKU Timur, PS – Satlantas Polres OKU Timur menegaskan larangan penggunaan odong-odong di jalan raya karena dinilai berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan kendaraan bermotor.
‎
‎Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa odong-odong tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dan minim fasilitas keselamatan, sehingga membahayakan pengemudi maupun penumpang.
‎
‎“Odong-odong tidak dirancang untuk beroperasi di jalan umum. Resikonya besar, mulai dari kecelakaan hingga terjadinya korban jiwa,” tegasnya.
‎
‎Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 277, 278, 285 (2), 208, 288 (1), dan 308 terkait standar fisik, administrasi kendaraan, serta izin trayek. Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
‎
‎AKP Panca juga mengingatkan bahwa selain tidak aman, odong-odong kerap mengangkut penumpang dalam jumlah banyak tanpa perlengkapan keselamatan.
‎
‎Kondisi ini sangat berbahaya, terutama jika melintas di jalur ramai atau kendaraan besar.
‎
‎“Kami minta para pemilik odong-odong untuk mematuhi aturan. Keselamatan penumpang adalah prioritas. Jangan korbankan nyawa demi keuntungan sesaat,” pungkasnya. (®)
‎
‎
‎

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Tags: Kapolres OKU TimurKasatlantasOdong-odongOKU TimurPolda Sumatera SelatanPolda Sumselpolres oku timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Gunakan Helm‎

Pos Selanjutnya

‎Dinas PPPA OKU Timur Libatkan 500 Anak di Peringatan Hari Anak Nasional ke-41

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL