OKU Timur, PS – Satlantas Polres OKU Timur menegaskan larangan penggunaan odong-odong di jalan raya karena dinilai berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa odong-odong tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dan minim fasilitas keselamatan, sehingga membahayakan pengemudi maupun penumpang.
“Odong-odong tidak dirancang untuk beroperasi di jalan umum. Resikonya besar, mulai dari kecelakaan hingga terjadinya korban jiwa,” tegasnya.
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 277, 278, 285 (2), 208, 288 (1), dan 308 terkait standar fisik, administrasi kendaraan, serta izin trayek. Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
AKP Panca juga mengingatkan bahwa selain tidak aman, odong-odong kerap mengangkut penumpang dalam jumlah banyak tanpa perlengkapan keselamatan.
Kondisi ini sangat berbahaya, terutama jika melintas di jalur ramai atau kendaraan besar.
“Kami minta para pemilik odong-odong untuk mematuhi aturan. Keselamatan penumpang adalah prioritas. Jangan korbankan nyawa demi keuntungan sesaat,” pungkasnya. (®)
Discussion about this post