OKU Timur, PS – Kapolres OKU Timur Polda Sumsel, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berkendara sepeda listrik, khususnya kewajiban memakai helm.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, yang mewajibkan pengendara sepeda listrik menggunakan helm untuk mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan, seperti terjatuh atau bersenggolan dengan kendaraan lain.
Selain kewajiban helm, terdapat beberapa aturan lain yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik, di antaranya:
Menggunakan lajur khusus sepeda.
Batas kecepatan maksimum 25 km/jam.
Tidak memodifikasi sepeda listrik.
Pengguna di bawah 12 tahun wajib didampingi orang dewasa.
Tidak mengangkut penumpang, kecuali sepeda dengan tempat duduk yang sesuai.
AKP Panca menegaskan, aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan ini demi mencegah terjadinya kecelakaan di jalan,” ujarnya. Selasa, (12/8/2025).
Satlantas Polres OKU Timur juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban terkait penggunaan sepeda listrik sesuai aturan yang berlaku. (®)
Discussion about this post