Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Dua Kurir Sabu, Sita Satu Kilogram Barang Bukti

oleh redaksi
1 Oktober 2025
dalam Berita
0
Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Dua Kurir Sabu, Sita Satu Kilogram Barang Bukti
0
DIBAGI
38
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS – Aksi tegas aparat kepolisian OKU Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggulung jaringan pengedar sabu lintas daerah dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti nyaris satu kilogram sabu yang siap edar.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang. Dalam operasi itu, tersangka DN (49) dan HP (28), warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak berkutik saat aparat mengepung lokasi.

Bacaan Lainnya

Bupati dan Kapolres OKU Timur Datangi Rumah Duka, Empat Anak Tewas Terjebak Api

Polsek Belitang III Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Rekan Masih Buron

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., serta Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, menegaskan betapa besar tangkapan kali ini.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

“Dari tangan pelaku kami sita satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,062 gram, satu timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, kantong plastik, serta uang tunai Rp 3 juta,” ujarnya.

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Buay Madang. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan patroli dan penyisiran.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil dibekuk. Dari penggeledahan, polisi menemukan paket sabu besar yang disembunyikan dengan rapi dan diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres OKU Timur menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor agar jaringan pengedar bisa diputus hingga ke akarnya.

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi kita. Kami minta dukungan semua pihak agar OKU Timur tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan kasus sabu hampir satu kilogram ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres OKU Timur dalam menggulung jaringan narkoba lintas daerah. (®)

Tags: Humas polres OKU TimurKapolres OKU Timurpolres oku timurSatrenarkoba OKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Bupati dan Kapolres OKU Timur Datangi Rumah Duka, Empat Anak Tewas Terjebak Api

Pos Selanjutnya

Tangis Dunia Pendidikan OKU Timur: Empat Pelajar Tewas Terjebak Api di Rasuan

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL