Martapura, poros.sumsel.today – Lagi-lagi jajaran Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika, kali ini Sat Res Narkoba Polres OKU Timur tangkap seorang buruh tani bernama Belly Faizal (40) yang merupakan warga Desa Kotabaru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Jum’at (31/04/2023).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz membenarkan bahwa Belly Faizal (40) merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur setelah kita mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah di desa Kotabaru Barat Kecamatan Martapura sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu”, ungkap AKBP Dwi Agung.
AKBP Dwi Agung Setyono juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggerebekan, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dalam kotak plastik warna ungu yang ditemukan di balik bingkai poto tergantung di ruang tamu, 1 (satu) buah timbangan digital di dalam kotak plastik warna biru, 2 (dua) buah skop plastik, 1 (satu) buah pirek serta 1 bungkus plastic klip bening terletak di dalam kotak rokok BULL yang ditemukan di bawah kursi di teras rumah,” jelasnya.
Setelah tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post