Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Serobot Lahan Warga Dalam Proyek Jalan Simpang Keromongan – Bandara, Diduga Pemkab OKU Timur Tabrak Sejumlah Undang-undang dan Peraturan

oleh Budi Erqa
8 Februari 2023
dalam Berita
0
Serobot Lahan Warga Dalam Proyek Jalan Simpang Keromongan – Bandara, Diduga Pemkab OKU Timur Tabrak Sejumlah Undang-undang dan Peraturan
0
DIBAGI
180
DILIHAT
BagikanKirim

Jakarta, poros.sumsel.today – Baru-baru ini telah viral video di media sosial tentang cuplikan historis proyek Jalan Simpang Keromongan-Bandara yang masih menyisakan permasalahan dengan para pemilik lahan yang belum mendapat haknya atas tanah mereka.

Terkait video tersebut Bung Yopi selaku koordinator Gerakan Mahasiswa Sumatera Selatan Berantas Korupsi (GEMASS BK) menyatakan terkejut dengan informasi yang menjelaskan bahwa dana yang dipakai untuk pembangunan proyek berasal dari Bantuan Gubernur tahun 2019, sedangkan informasi yang didapat dari laman LPSE sumber dana proyek tersebut berasal dari APBD OKU Timur tahun 2020 dan 2021.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

“Pemerintah Kabupaten harus menjelaskan berapa jumlah dana sebenarnya dan dari mana saja sumber dananya, berita ini sudah beredar luas di masyarakat OKU Raya, masa iya harus diviralkan Hotman Paris dulu, baru pemerintah kabupaten OKU Timur mau bergerak membayarkan hak masyarakat dan jika dikatakan nilai yang diminta warga tidak wajar lalu tindakan pemda selama 3 tahun setelah aksi serobot lahan warga itu wajar?, pemda jangan menggiring opini seakan masyarakat yang jadi maling,” ujar Yopi.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Masih berdasarkan informasi video milik RMOL SumSel diketahui bahwa proyek jalan yang dimaksud juga bersinggungan dengan PT KAI yang mempertanyakan soal proyek jalan tersebut akan melintasi jalur kereta api.

“Dugaan bahwa proyek ini tidak melalui kajian yang jelas semakin kuat, selain memang tanpa Penentuan Lokasi (Penlok) dan juga tidak disosialisaikan kepada para pemilik lahan apalagi melibatkan pihak ketiga dalam menentukan nilai lahan dan tanam tumbuh yang seharusnya diganti Pemerintah Kabupaten, masa iya ganti lahan pukul rata per kepala 3 juta rupiah tanpa berdasarkan berapa luas lahan perorangan dan berapa jumlah tanam tumbuhnya, Pemkab pakai aturan undang-undang yang mana?, lebih lagi pemkab langsung menggusur lahan dan lalu membangun jalan diatasnya tanpa lebih dahulu melepaskan hak perorangan atas tanah, hal ini berimbas pada objek negara dimaksud, akhirnya kan ga masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Timur terbaru tahun 2021, ya negara dirugikan sebesar nilai proyek tersebut donk!, masa iya sekarang baru mau dianggarkan ganti uang lahannya, kalo sebelum pelaksanaan namanya ganti rugi, kalo begini adanya kan diduga anda maling lahan warga judulnya,” imbuh Yopi.

Sejumlah undang-undang diduga sudah dilanggar Pemkab OKU Timur ;

  1. Undang-undang no.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dimana jelas ketua P2T nya adalah bupati, dalam hal ini Kholid mawardi dan Lanosin di masing-masing periode
  2. KUHP pasal 385 tentang perampasan hak orang lain dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun
  3. KUHP pasal 167 tentang memasuki lahan dengan merusak diancam pidana 2 tahun 2 bulan
  4. PERPPU no 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian suatu objek tanpa izin
  5. Pasal 17 dan 188 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
  6. Undang-undang 31 tahun 1999 jo. Undang-undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit 150.000.000 dan paling banyak 750.000.000.
  7. KUHPerdata pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum
  8. Undang-undang no.26 tahun 2007 tentang penataan ruangan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda 1,5 Miliar
  9. Perda OKU Timur no 7 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oku timur 2021-2041 pasal 12 tentang jaringan jalan dan pasal 69 tentang ketentuan pidana pelanggaran terhadap tata ruang kabupaten oku timur

Proyek jalan simpang keromongan – bandara berdasarkan LPSE OKU Timur dilaksanakan pada tahap pertama di era kepimpinan Bupati Kholid Mawardi senilai Rp. 19.715. 779.000,- dan tahap kedua dilaksanakan di era kepemimpinan Bupati Lanosin senilai Rp. 14.744.900.000,-.

Tags: Bantuan GubernurPemkab OKU TimurProyek Pembangunan Jalan Simpang Keromongan-BandaraSerobot Lahan Warga
ShareSend
Pos Sebelumnya

Buka Langsung Forum Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD Tahun 2024, Bupati OKU Timur Minta Semua OPD Bersatu Membangun Daerah

Pos Selanjutnya

SMSI OKU Selatan Hadiri Rangkaian Seminar dan Puncak HPN 2023

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL