Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Sumarno : ASN Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Berpolitik

oleh Budi Erqa
22 November 2023
dalam Berita
0
Sumarno : ASN Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Berpolitik
0
DIBAGI
6
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, poros.sumsel.today – Bupati OKU Timur melalui Inspektur Daerah Sumarno, S.H., M.H. mengingatkan pentingnya netralitas ASN (PNS dan PPPK) dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. Rabu, 22 November 2023.

Menurut Sumarno, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu Tahun 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

“Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak setara untuk menentukan pilihan politiknya. Prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis” terangnya disela-sela kunjungannya di Kantor Diskominfo OKU Timur.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam pemilu juga telah diatur dalam Undang-undang.

“Ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” jelasnya.

Sumarno mengingatkan, jika ASN melanggar ketentuan makan akan diberikan hukuman, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

“ASN jangan mencoba melanggar ketentuan, karena jika dilanggar sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN” tuturnya.

“Jadi, ASN tidak boleh berpolitik, jika tetap ingin berpolitik konsekuensinya harus berhenti atau mengundurkan diri dari ASN” tambahnya.

Terkait tenaga hononer yang terlibat praktik politik, dirinya menegaskan bahwa itu tidak diatur dalam undang-undang, namun dirinya mengimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu tahun 2024.

Tags: ASNBupati OKU TimurIndpektorat DaerahPolitikSumarno
ShareSend
Pos Sebelumnya

Efran Ungkapkan Programnya Usai PW IWO Sumsel Sukses Gelar Mubeslub 2023 Di Palembang

Pos Selanjutnya

Lanal Palembang beserta Jalasenastri Cabang 5 Korcab III DJA I Turut Hadir Dalam Sinergi Sosialisasi dan Edukasi Program JKN Bersama TNI

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL