Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Tanah Desa Diduga Dijual Rp90 Juta, Inspektorat: Kembalikan atau Dipidana

oleh redaksi
9 Mei 2025
dalam Berita
0
Tanah Desa Diduga Dijual Rp90 Juta, Inspektorat: Kembalikan atau Dipidana
0
DIBAGI
61
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS– Dugaan penjualan aset desa tanpa prosedur kembali mencuat di Kabupaten OKU Timur. Kali ini, kasus terjadi di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, di mana aset desa berupa tanah seluas sekitar satu hektare diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa melalui musyawarah desa.

Mirisnya, tanah tersebut kini telah disertifikatkan atas nama pembeli, meski merupakan aset milik desa.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Kepala Inspektorat OKU Timur, Sumarno, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penjualan aset tersebut. Pihaknya pun telah memberikan ultimatum kepada kepala desa agar segera mengembalikan aset itu ke desa.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

“Kami dari Inspektorat meminta agar aset tersebut segera dikembalikan. Tanah itu memang sudah dijual, dibalik nama, bahkan sudah bersertifikat atas nama pembeli,” tegas Sumarno.

Sumarno menambahkan, pihaknya telah memberikan batas waktu tertentu kepada kepala desa untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tanah tidak dikembalikan ke desa sesuai tenggat waktu, maka kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah pidana.

“Kalau tidak dikembalikan dalam batas waktu yang kami tentukan, maka statusnya akan ditingkatkan. Bisa masuk ke ranah pidana, dan itu menjadi wewenang aparat penegak hukum. Kami yang akan merekomendasikannya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari perangkat desa Tanjung Kukuh.

Sementara itu, salah satu warga desa berinisial HN menuturkan, penjualan tanah tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, bahkan tanpa tanda tangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Tanah itu dianggap tanah tidak bertuan, lalu dijual oleh Sekdes ke pembeli dengan harga sekitar Rp90 juta. Padahal, masyarakat tahu betul bahwa tanah itu adalah aset desa. Para saksi juga masih hidup dan mengetahui asal-usulnya,” jelas HN.

Ia juga menilai, bukan hanya kepala desa yang harus dimintai pertanggungjawaban, namun juga sekretaris desa (sekdes), karena turut terlibat dalam proses penjualan.

“Sekdes juga harus dipanggil. Jangan hanya kades, karena dia yang menjual tanah itu,” tutupnya. (Rilis)

Tags: Bupati OKU TimurInspektoratKades Tanjung kukuhOKU TimurPemkab OKU TimurWakil Bupati OKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Pastikan Kesiapsiagaan, Lapas Kelas IIB Martapura Rutin Rawat dan Cek APAR

Pos Selanjutnya

Disdikbud OKU Timur Tancap Gas Gelar Festival Sepak Bola Mini, 53 Tim Pelajar Unjuk Gigi

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL