Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh redaksi
11 Januari 2023
dalam Berita
0
0
DIBAGI
7
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Selatan Sumsel–Usai jalani sidang tuntutan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Ir Asep Sudarno divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

“Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH”,jelas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui pesan tertulisnya Rabu (11/01/2023).

Bacaan Lainnya

No Content Available

Dikatakan Kajari, vonis hakim yang menjerat Ir Asep Sudarno dalam dugaan kasus korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

“Pada sidang putusan ini bukan hanya mantan Kepala Dinas Pertanian yang divonis bersalah, namun juga Firmansyah selaku Kepala Bidang di Dinas Pertanian juga turut di divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 4 bulan kurungan”,terangnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018.

Selain vonis hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya jelas Kajari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut dua terdakwa Asep Sudarno dengan tuntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Namun jika hasil sitaan yang dilelang tidak mencukupi maka Subsider selama 2 Tahun penjara dan Biaya Perkara Rp.5.000”,tulis Kajar

Sedangkan untuk terdakwa Firman di denda sebesar 250 juta rupiah, subsider 4 bulan, Uang Pengganti (UP) atau Pengembalian Kerugian Negera sebesar Rp.158.800.000 yang telah dilakukan penyitaan.

“Akan tetapi dari hasil penyitaan akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam tuntutan penuntut umum, dengan biaya perkara Rp.5.000”, pungkas Kajari. (Red)

Tags: Kajari OKU SelatanKejari OKU SelatanMantan Kepala Dinas PertanianPN Tipikor Palembang
ShareSend
Pos Sebelumnya

Bupati OKU Timur Melalui PGRI dan Disdikbud Kirim Bantuan Gempa Cianjur Tahap II

Pos Selanjutnya

Viral Video Diduga Oknum Debt Collector Tarik Paksa Motor Warga Bunga Mayang OKU Timur

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL