Perseteruan antara warga pemilik lahan dan Pemkab OKU Timur terkait Proyek Jalan Simpang Keromongan – Bandara yang berdasarkan LPSE OKU Timur dilaksanakan di tahap pertama era kepimpinan Bupati Kholid Mawardi senilai Rp. 19.715. 779.000,- dan tahap kedua dilaksanakan di era kepemimpinan Bupati Lanosin senilai Rp. 14.744.900.000,- belum menemukan titik terang.
H Imron yang merupakan salah satu warga pemilik lahan tersebut telah menyampaikan kepada awak media bahwa akan meminta pihak pemkab untuk membongkar proyek jalan yang dibangun fi atas tanah miliknya.
“Aku minta sama pengacaraku di Jakarta, bikin gugatan ke pemkab untuk membongkar proyek jalan di atas tanahku, ganti saja semua tanaman karetku di atas tanah yang pemkab gunduli, ga usah maju pengadilan negeri, langsung saja adukan pelanggaran pidananya ke polisi dan langsung gugat dugaan pelanggaran administrasinya ke PTUN,” ujar Imron salah seorang pemilik lahan.
Dikonfimasi via telpon, Bung Idham Ferdiansyah selaku kuasa hukum pemilik lahan a.n H Imron membenarkan keinginan kliennya.
“Kami sudah mensurati Pemkab OKU Timur beberapa kali, dengan tidak adanya respon yang baik, maka eskalasinya akan kami naikkan ke tingkat dugaan tindak pidana, dimana salah satu klausul yang diajukan klien kami, mendesak Pemkab OKU Timur untuk membongkar bangunan jalan di atas lahan klien kami berikut ganti pohon karet yang dulu tumbuh di atasnya, klien kami tak lagi menginginkan tanahnya diganti rugi, bongkar saja bangunan jalannya, segera akan ditanami, toh objek yang dimaksud juga tidak diakui Pemkab OKU Timur secara tidak langsung, hal ini bisa dilihat dari tidak masuknya jalan tersebut dalam Perda OKU Timur No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU Timur pasal 12 tentang jaringan jalan”, ujar Bung Idham menegaskan.
Setelah mendapat surat dari Kuasa Hukum para pemilik lahan, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru diketahui sudah melayangkan surat ke Pemkab OKU Timur, agar Bupati Lanosin segera menyelesaikan permasalahan lahan ini dengan warga.
Sejumlah undang-undang pidana yang diduga sudah dilanggar Pemkab OKU Timur :
1. Undang-undang no.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dimana jelas ketua P2T nya adalah bupati, dalam hal ini Kholid Mawardi dan Lanosin di masing-masing periode.
2. KUHP pasal 385 tentang perampasan hak orang lain dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
3. KUHP pasal 167 tentang memasuki lahan dengan merusak diancam pidana 2 tahun 2 bulan.
4. PERPPU no 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian suatu objek tanpa izin.
5. Pasal 17 dan 188 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
6. Undang-undang 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit 150.000.000 dan paling banyak 750.000.000.
7. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruangan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda 1,5 Miliar.
8. Perda OKU Timur No. 7 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU Timur 2021-2041 pasal 12 tentang jaringan jalan dan pasal 69 tentang ketentuan pidana pelanggaran terhadap tata ruang kabupaten OKU Timur.
Discussion about this post