Palembang, PS – Tim Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan LP/B/479/X/2024 tentang pencurian di Toko Indomaret, Jl. Noerdin Pandji, Palembang, (29/10/2024).
Para pelaku menggunakan modus pengalihan perhatian kasir untuk menggasak barang senilai Rp13,2 juta.
Sindikat ini melibatkan sembilan orang dengan peran beragam, mulai dari memantau situasi hingga membawa barang curian.
Tujuh pelaku berhasil ditangkap, yaitu AS, DI, DH, VJ, FS, TM, dan MA. Dua pelaku lainnya, AO dan NV, masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Honda BRV, tujuh unit ponsel, dan sebuah topi yang terekam CCTV saat kejadian.
Penangkapan dilakukan pada 11 Desember 2024 di wilayah Jakarta, berbekal rekaman CCTV yang mengidentifikasi wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Tim yang dipimpin AKBP Tri Wahyudi dan AKP Taufik Ismail melakukan pengejaran hingga menangkap tujuh pelaku.
“Mereka mengaku bagian dari sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan mal, yang telah beraksi di berbagai wilayah seperti Jabodetabek, Lampung, Jambi, dan Riau,” ujarnya Kamis (9/1/2025).
Para pelaku, yang mayoritas merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan lintas wilayah demi menjaga keamanan masyarakat.
Pengungkapan ini menambah daftar laporan polisi terkait sindikat ini, termasuk aksi di Bogor, Depok, dan Cinere.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengatasi kejahatan terorganisir yang merugikan banyak pihak.(®)
Discussion about this post