Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pencurian Lintas Provinsi

oleh redaksi
9 Januari 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal
0
Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pencurian Lintas Provinsi
0
DIBAGI
9
DILIHAT
BagikanKirim

Palembang, PS – Tim Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan LP/B/479/X/2024 tentang pencurian di Toko Indomaret, Jl. Noerdin Pandji, Palembang, (29/10/2024).

Bacaan Lainnya

Duduk Bareng Kepala SMK, Kapolres OKU Timur Bahas Tantangan Pendidikan dan Kenakalan Pelajar

Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres OKU Timur Tekankan Pentingnya Persatuan dan Perdamaian‎

Para pelaku menggunakan modus pengalihan perhatian kasir untuk menggasak barang senilai Rp13,2 juta.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Sindikat ini melibatkan sembilan orang dengan peran beragam, mulai dari memantau situasi hingga membawa barang curian.

Tujuh pelaku berhasil ditangkap, yaitu AS, DI, DH, VJ, FS, TM, dan MA. Dua pelaku lainnya, AO dan NV, masih dalam pencarian.

Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Honda BRV, tujuh unit ponsel, dan sebuah topi yang terekam CCTV saat kejadian.

Penangkapan dilakukan pada 11 Desember 2024 di wilayah Jakarta, berbekal rekaman CCTV yang mengidentifikasi wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Tim yang dipimpin AKBP Tri Wahyudi dan AKP Taufik Ismail melakukan pengejaran hingga menangkap tujuh pelaku.

“Mereka mengaku bagian dari sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan mal, yang telah beraksi di berbagai wilayah seperti Jabodetabek, Lampung, Jambi, dan Riau,” ujarnya Kamis (9/1/2025).

Para pelaku, yang mayoritas merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan lintas wilayah demi menjaga keamanan masyarakat.

Pengungkapan ini menambah daftar laporan polisi terkait sindikat ini, termasuk aksi di Bogor, Depok, dan Cinere.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengatasi kejahatan terorganisir yang merugikan banyak pihak.(®)

Tags: Ditreskrimum Polda SumselPolda Sumsel
ShareSend
Pos Sebelumnya

Lanosin-Yudha Resmi Ditetapkan, KPU Apresiasi Dukungan Stakeholder Pilkada

Pos Selanjutnya

PS. Pemkab OKU Timur Tampil Gemilang di Pembuka Siti Fatimah Cup III

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL