Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Tindaklanjuti Kebijakan Kapolda, Polres Muba Tutup Beberapa Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal

oleh Budi Erqa
14 Desember 2023
dalam Berita
0
Tindaklanjuti Kebijakan Kapolda, Polres Muba Tutup Beberapa Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal
0
DIBAGI
1
DILIHAT
BagikanKirim

MUBA, superejatv.com –  Menindaklanjuti kebijakan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIKS, secara bertahap Polres Muba beserta jajarannya melakukan penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal atau Ilegal Refinery yang ada di wilayah hukumnya. 

Kegiatan tersebut dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut sudah pasti merusak lingkungan, juga telah menimbulkan kerugian negara, sebagaimana yang disampaikan pada saat pelaksanaan penutupan Ilegal Refinery di Simpang Berdikari, Bayung Lencir pada bulan lalu, tepatnya Selasa (21/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

“Karena rantai kegiatan yang dimulai dari sumur minyak, dibawa ketempat penyulingan (Illegal Refinery) lalu  dimasak, yang selanjutnya minyak hasil olahan tersebut tidak langsung dipasarkan, tetapi dilangsir lagi ke gudang-gudang, yang kemudian minyak tersebut dioplos dengan minyak bersubsidi, yang mana seharusnya minyak bersubsidi bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di Spbu-Spbu, dan setelah minyak di oplos dijual ke Industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara,  karena tidak membayar pajak,” ungkap Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Selama tiga hari berturut-turut, 50 Personil gabungan, Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan pemerintahan Desa Keban 1 telah melakukan penutupan/ pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di desa Keban 1, kecamatan Sanga Desa beberapa hari yang lalu, Senin (11/12/2023) 

Penutupan/pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri, dimana beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan  pemerintah setempat dan masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri dengan diawasi oleh personil gabungan, dan dari kegiatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup atau dibongkar.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedy Kurniawan SH MH saat dibincangi, Kamis (14/12/2023) membenarkan adanya kegiatan penutupan/ pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa dan sudah 43 tempat penyulingan yang ditutup.

“Hingga saat ini total seluruhnya 201  tempat penyulingan minyak ilegal yang sudah ditutup atau dibongkar, dimana penutupan yang pertama dimulai pada periode tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023, ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko, hal ini berkat pendekatan dan  himbauan yang dilakukan oleh para Kapolsek jajaran,” papar Dedy.

Periode kedua, penutupan di kecamatan Bayung lencir selama 3 hari (11 s/d 13 Desember 2023), sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup, di simpang berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa  dan di simpang patin sebanyak 24 tempat penyulingan ditutup secara mandiri dan diawasi oleh personil gabungan  Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol PP, dan Pomdam.

“Dan yang ketiga adalah yang baru-baru ini tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2023 di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi langsung oleh tim gabungan Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil, Pol PP dan pemerintah desa setempat,” ujarnya.

Kami dari pihak kepolisian khususnya Polres Muba mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat atas kerjasamanya yang telah dengan sukarela melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri, dan hal ini diharapkan juga diikuti oleh masyarakat yang lain yang ada usaha penyulingan minyak ilegal agar mau melakukan hal yang sama, yaitu melakukan  penutupan tempat penyulingan secara mandiri, sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan.

“Kami masih akan terus melakukan upaya penutupan kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut, sesuai apa yang menjadi perintah pimpinan, namun demikian untuk saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif agar pemilik penyulingan minyak ilegal mau melakukan penutupan secara mandiri,” tutupnya.

ShareSend
Pos Sebelumnya

RSUD OKU Timur Diganjar Penghargaan Dari Kemnterian PAN RB, Direktur Ucapkan Terimakasih

Pos Selanjutnya

Ungkap Potensi Penyimpangan Di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Massa MP NKRI Geruduk Kejati Sumsel

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL