Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Uang Ganti Rugi Lahan Warga Sebesar 600 Juta Dari Pemkab OKU Timur Ternyata Tidak Sampai Ke Tangan Pemiliknya

oleh Budi Erqa
5 Agustus 2023
dalam Berita
0
Uang Ganti Rugi Lahan Warga Sebesar 600 Juta Dari Pemkab OKU Timur Ternyata Tidak Sampai Ke Tangan Pemiliknya
0
DIBAGI
206
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, poros.sumsel.today – Persoalan ganti rugi lahan sekitar 18.600 M2 milik H Ali Imron yang diserobot dalam proyek peningkatan pembangunan jalan lingkar di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, OKU Timur, kembali mencuat.

Ini dikarenakan H Ali Imron dkk sebagai pemilik lahan melalui tim kuasa hukumnya yang baru yakni TRIDEVA LAW FIRM, kembali menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Namun, Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui kuasa hukumnya mengaku telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta kepada pihak Ali Imron pada 14 Februari 2023 yang diterima langsung oleh mantan tim kuasa hukumnya, M Idham Perdiansyah SH dan rekan. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Pemkab OKU Timur,  Herwani RPA SH dan rekan kepada awak media di ruang kerja Kabag Hukum Setda Pemkab OKU Timur, Jum’at (4/8).

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

”Memang pada saat penyerahan uang ganti rugi tersebut, Pak Ali Imron tidak hadir karena beliau tidak mau ditemui dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya M Idham Perdiansyah SH dan rekan,” jelasnya.

Herwani menambahkan bahwa setelah beberapa bulan pembayaran ganti rugi, H Ali Imron melalui kuasa hukumnya yang baru kembali melayangkan somasi untuk minta ganti rugi lagi.

“Kami sudah menemui lagi Pak Ali Imron bersama pengacaranya yang baru. Kami tunjukkan bukti kwitansi dan surat serah terima pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta tersebut,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Herwani, H Ali Imron membantah dan menyatakan tidak pernah menerima uang ganti rugi dari pengacara sebelumnya.

“Menurut keterangan pengacara sebelumnya, mereka sudah memberikan uang Pak Ali Imron sebesar Rp175 juta yang ditransfer melalui rekening Sukirno, orang yang diberi kuasa oleh Pak Ali Imron,” terangnya.

Ditanya mengenai langkah atau upaya apa yang akan dilakukan Pemkab OKU Timur terhadap permasalahan ini, Herwani menegaskan jika pihaknya akan mengajukan somasi ke Sukirno, selaku penerima uang Rp175 juta tersebut.

“Kita akan layangkan somasi kepada Sukirno. Selebihnya kita menunggu, karena kita sudah memiliki semua bukti jika ganti rugi sudah dilakukan dan sudah selesai,” pungkasnya.

Tags: 600 JutaGanti Rugi LahanH Ali ImronHerwaniPemkab OKU TimurSukirno
ShareSend
Pos Sebelumnya

Dugaan Tindakan Penyerobotan Lahan Warga, Trideva Law Firm Layangkan Desakan Kepada Bupati OKU Timur Untuk Segera Membayar Ganti Rugi

Pos Selanjutnya

40 Orang Putra dan Putri Terbaik OKU Timur Ikuti Pra Pelatihan Paskibraka Tahun 2023

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL