OKU Timur, PS, – Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5% atau Rp 228.855.
Usulan tersebut juga mencakup kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 1% atau Rp 37.497.
Kenaikan ini diumumkan dalam audiensi bersama Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., Selasa, 31 Desember 2024, di Ruang Audiensi Bupati.
Menanggapi usulan ini, Bupati Enos menyatakan komitmennya untuk memastikan regulasi segera diberlakukan.
“Kami telah bersurat ke Pj. Gubernur Sumatra Selatan agar Surat Keputusan UMK dan UMKS 2025 diterbitkan. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati juga berjanji menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh perusahaan di OKU Timur melalui surat edaran.
Hal ini bertujuan agar seluruh perusahaan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
“Kami akan memastikan perusahaan di Bumi Sebiduk Sehaluan menjalankan aturan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mendorong agar para investor diberikan kenyamanan.
Menurutnya, iklim investasi yang kondusif akan mendukung peningkatan nilai investasi serta membuka peluang hilirisasi di OKU Timur.
“Kenyamanan investor adalah kunci agar investasi meningkat dan menciptakan peluang ekonomi baru,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di OKU Timur.(®)
Discussion about this post